Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa Bulupayung

Dalam rangka peningkatan kapasitas Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas), Pemerintahan Desa Bulupayung melaksankan Pembinaan Linmas pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 dalam Upaya Meningkatkan Keamanan Desa dimana kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Pendopo Desa Bulupayung dari jam 09:00-selesai. Kegiatan ini diberikan materi oleh 3 narasumber. Dari kecamatan yaitu Bapak Warsono. S.SOS, selaku Kasi Trantib di kecamatan Patimuan dan Aipda Sigit Purnomo S.H selaku Bhabinkamtibmasi serta Koptu Arianto Dahlan selaku Babinsa Desa Bulupayung.
Tugas dan fungsi Linmas (Perlindungan Masyarakat) di desa, antara lain:
- Membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat
- Membantu penanganan bencana dan kebakaran
- Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
- Membantu upaya pertahanan negara
- Membantu pengamanan objek vital
- Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan
- Membantu pemerintah daerah dan kepolisian dalam kamtibmas
- Membantu membina masyarakat dalam mencegah dan menghadapi pelanggaran dan kejahatan
- Membantu meredam masalah yang terjadi agar tidak menimbulkan gejolak sosial
- Menjadi garda terdepan dan mata dan telinga pemerintah daerah dalam hal perkembangan situasi di wilayah
- Anggota Linmas harus memiliki manajemen pengendalian diri dan emosi yang baik. Mereka juga harus siap kapanpun dan dimanapun untuk melakukan pengamanan.
Anggota Linmas memiliki kewajiban, antara lain:
- Melaksanakan tugas dengan tanggung jawab
- Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial
- Melaksanakan janji Satlinmas
- Melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat
Berikan Komentar